Tugas Etika Profesi

Rabu, 10 November 2010 - Diposting oleh finna di 08.43
Nama : Alfina Nuraini
Kelas : PIS0702
NIM : 30108384

Whistle blowing
tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya. Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Whistle Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang bersifat
”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya.
http://terbangkelangit.multiply.com/journal/item/201/201

breach of contract
penyebab hukum tindakan di mana perjanjian yang mengikat atau tawar-untuk pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak untuk kontrak oleh non-kinerja atau interferensi dengan kinerja pihak lain. Jika partai tidak memenuhi janji kontrak, atau telah memberikan informasi kepada pihak lain bahwa ia tidak akan melakukan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak atau jika dengan tindakan dan melakukan dia tampaknya tidak dapat melakukan kontrak, dia mengatakan untuk pelanggaran kontrak.
http://en.wikipedia.org/wiki/Breach_of_contract

bribery
suatu bentuk korupsi, adalah tindakan menyiratkan uang atau hadiah yang diberikan yang mengubah perilaku penerima. Suap merupakan kejahatan dan didefinisikan oleh Black's Law Dictionary sebagai menawarkan, memberi, menerima, atau meminta dari setiap item nilai untuk mempengaruhi tindakan seorang pejabat atau orang lain yang bertanggung jawab atas suatu tugas publik atau hukum. suap adalah hadiah diberikan untuk mempengaruhi perilaku penerima. Mungkin uang, baik, tepat dalam tindakan, properti, keutamaannya, keistimewaan, honorarium, objek nilai, keuntungan, atau hanya janji atau usaha untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh seseorang dalam resmi atau kapasitas publik.
http://en.wikipedia.org/wiki/Bribery


Worm
bentuk khusus suatu virus yang dapat menduplikasikan dirinya sendiri, dan memakai memory komputer. Worm tidak dapat meng-attach-kan dirinya sendiri pada suatu program.
http://asnugroho.blogspot.com/2003/08/virus-worm-dan-hoax.html


Trojan Horse
lebih dikenal dengan “Trojan” dalam sistem komputer adalah bagian dari infeksi digital yang kehadirannya tidak diharapkan oleh pemilik komputer. Trojan berbentuk program kecil yang terdiri dari fungsi-fungsi yang tidak diketahui tujuannya, tetapi secara garis besar mempunyai sifat merusak. Trojan masuk ke suatu komputer melalui jaringan dengan cara disisipkan pada saat berinternet seperti chatting, browsing atau men-down load program tertentu.
http://www.cert.or.id/~budi/courses/ec7010/dikmenjur-2004/rohmadi-proposal.pdf


Ingress filtering
untuk mengontrol traffic yang masuk ke jaringan dan membatasi aktivitas.
http://yuhardin.scriptintermedia.com/view.php?id=439&jenis=ITNew

egress filtering
untuk mengontrol traffic yang keluar dari jaringan dan untuk mencegah penggunaan
jaringan untuk melakukan serangan denial-of-service (DDoS) ke suatu situs Internet
http://yuhardin.scriptintermedia.com/view.php?id=439&jenis=ITNew

Phising
sebuah usaha pencurian data dengan cara menjaring data dari pengunjung sebuah situs palsu untuk kemudian disalahgunakan untuk kepentingan si pelaku. Pelaku biasanya mempergunakan berbagai macam cara, cara yang paling biasa dilakukan adalah dengan mengirimkan email permintaan update atau validasi, di mana di dalamnya pelaku akan meminta username, password, dan data-data penting lainnya untuk nantinya disalahgunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.Namun kini beberapa web browser terbaru telah dilengkapi dengan fitur anti-phising, sehingga dapat mengurangi resiko terkena phising pada saat surfing.
http://www.beritanet.com/Literature/Kamus-Jargon/phising.html

Scamming
sebuah penipuan di Internet dengan modus operandi sebagai berikut: Seorang kaya mau mentransfer dana dari bank antah berantah karena dia baru saja mewarisi harta dan kesulitan mendapatkannya.
http://staff.blog.ui.ac.id/jp/2010/06/08/nigerian-scam-versi-indonesia/

roving tap
sebuah penyadapan yang memungkinkan penyelidik dari pemerintah dapat memblock jalur komunikasi tersangka
http://cyber.law.harvard.edu/privacy/Presser%20article--redacted.htm

CALEA (Communications Assistance for Law Enforcement Act)
hukum federal Amerika Serikat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum dan badan-badan intelijen untuk melakukan pengawasan elektronik dengan mensyaratkan bahwa operator telekomunikasidan produsen peralatan telekomunikasi memodifikasi dan desain peralatan mereka, fasilitas, dan layanan untuk memastikan bahwa mereka memiliki built-in kemampuan pengawasan, yang memungkinkan agen-agen
federal untuk memantau semua telepon, internet broadband, dan lalu lintas VoIP secara real-time.
http://cieny.com/CALEA+79+Resources+EDUCAUSE.htm

Slander
oral defamation (fitnah secara lisan), yang di sampaikan secara langsung ke pihak yang bersangkutan sehingga akan mencemarkan nama baik orang tersebut.
http://rektivoices.wordpress.com/tag/add-new-tag/

Libel
written defamation (fitnah secara tertulis) disampaikan secara terbuka melalui tulisan yang biasanya berupa artikel ataupun surat sehingga dapat mencemarkan nama baik dari pihak yang bersangkutan.
http://rektivoices.wordpress.com/tag/add-new-tag/

obscene speech
tindakan yang berupa perkataan yang berisi tidak wajar (cenderung cabul) yang tidak dilindungi oleh Amandemen dan tidak dapat dibenarkan tindakan tersebut untuk disiarkan di depan umum.
http://www.askpedia.com/q_w02zzzsKvu/s_What_is_obscene_speech

Defamation

apabila mempublikasikan materi/berita yang cenderung merugikan seseorang, profesionalisme atau merusak repputasi bisnis seseorang atau sebuah perusahaan yang menyebabkan yang bersangkutan dijauhi oleh lingkunganya. Hakikat dari “Defamation” itu adalah perusakan terhadap reputasi atau privacy seseorang bukan disebabkan karena berita itu tidak benar. Masalah defamation ini perlu memperoleh perhatian karena intensitasnya akan lebih meningkat dan semakin canggih dengan menggunakan media Internet.
kambing.
ui.ac.id/.../dampak-internet-di-tinjau-dari-sisi-kriminalitas.rtf